Resume Dauroh Berkuda & Memanah

Berikut beberapa resume dari Dauroh berkuda dan memanah yang diselenggarakan di Cinere, 10 Februari 2019, Tuan Guru Syeikh Sufian Noor Al Banjary Al Makki

Muallim Arrimayah

  • Pada saat berlatih panahan, sisakan 1-2 anak panah di quiver, sebagai antisipasi kondisi darurat (musuh datang).
  • Annas Bin Malik Radhiyallahu’anhu di usianya yang sekitar 100 tahun, masih berlatih panahan dengan ke-120 anak cucunya. Annas bin Malik Radhiyallahu’anhu menggenggam 100 arrow dan masing-masing anak cucunya menggenggam 10 arrow, dan beliau menembakkan anak panahnya dengan sangat cepat dan paling dahulu habis ketimbang anak cucunya. Walaupun sangat cepat, ternyata ada yang lebih cepat dalam menembakkan anak panah, ialah Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu.
  • Pada Perang Uhud, Rasulullah ﷺ dilindungi oleh 3 pemanah. Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu, Abu Thalha Radhiyallahu’anhu, dan Nusaibah binti Ka’ab Al Ansariyah Radhiyallahu’anha. Dari ketiga sahabat tersebut, yang tercepat dalam menembakkan anak panahnya adalah Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu, hingga Rasulullah ﷺ meminta para sahabatnya untuk memberikan anak panah yang mereka miliki kepada beliau.
  • Saat Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu’anhu terbaring sakit sebelum wafat , ada seseorang yg meminta beliau untuk menunjukkan keahlian memanah beliau untuk yang terakhir kalinya. Maka beliau bangun dan menembakkan 3 anak panahnya ke arah langit-langit rumahnya, dimana diatas terdapat lubang kecil yang hanya sebesar anak panah. Ketiga anak panahnya pun tepat menembus melewati lubang tersebut.
  • Do’a saat sblm dan sesudah memanah:
    Allahhumma diini wa saddidni
    Ya Allah, beri aku petunjuk dan tepatkanlah
  • Saat mencabut anak panah, genggam dengan tangan kanan di pangkal shaft yg menempel di target (jangan ada gap antara tangan dan bantalan), dan tangan kiri tetap memegang busur (jangan ditaruh, jangan tinggalkan busur, tetap pegang busur).
  • Busur dan anak panah, jangan pernah ditaruh di bawah/tanah. Kita diajarkan untuk menghormati peralatan memanah dan benda-benda lain yang digunakan dalam menjalankan sunnah. Karena, pada saat perang, jika busur dan anak panah kita terinjak atau diinjak musuh dan rusak, kita tidak dapat berbuat apa-apa lagi.